Analisis Peningkatan Kebijakan Pemberian Reward Dan Punishment Terhadap Kedisiplinan Kerja Pegawai Di Badan Kepegawaian Negara Medan
Keywords:
Reward, Punisment, Kedisiplinan KerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mencari bagaimana pengaruh Penghargaan (Reward) Dan Punishment Terhadap Kedisipinan Kerja di Badan Kepegawaian Negara dengan pendekatan Analisis Regresi Berganda . Jumlah sampel yang diambil sebanyak 72 orang responden yang dihitung dengan rumus Slovin. Masalah yang akan diteliti yaitu menemukan model penerapan reward dan punishment yang tepat yang akan berpengaruh terhadap kedisipinan kerja pada umumnya dan secara khusus meningkatkan produktivitas pegawai dari kinerja agar dapat memberikan yang terbaik, baik untuk internal badan kepegawaian dan ASN di lingkungan BKN serta pegawai luas pada umumnya. Penerapan prinsip-prinsip reward yang terdiri dari prinsip reward positif, prinsip reward negatif, prinsip konsistensi diharapkan dapat membantu upaya Peningkatan kinerja yang lebih baik. Perbaikan tingkat pegawai yang baik secara terus menerus penting untuk dilakukan oleh BKN agar dapat terus tumbuh dan berkembang dan memiliki individu-individu yang baik dan melaksanakan tugas yang baik. Disiplin merupakan bagian dari . kemampuan untuk tetap fokus pada tugas dan tujuan tanpa terpengaruh oleh gangguan atau distraksi. Disiplin diri memainkan peran penting dalam mencapai kinerja yang konsisten. Baik utk ketepatan waktu,tanggung jawab pribadi, konsistensi maupun komuniasi yang baik terhadap atasan dan sesama teman sederajat. Keadilan dan Konsistensi: Hukuman harus diberikan secara adil kepada semua karyawan tanpa memihak atau diskriminatif. Konsistensi dalam pemberian hukuman juga penting untuk memastikan bahwa aturan dan konsekuensi yang sama diterapkan pada semua individu.Transparansi: Karyawan harus tahu apa yang diharapkan dari mereka dan apa konsekuensinya jika mereka melanggar aturan atau kebijakan BKN. Proses hukuman harus transparan, dan karyawan harus memiliki akses ke informasi yang relevan. Kepatuhan Terhadap Hukum: Departemen SDM harus memastikan bahwa hukuman yang diberikan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Ini mencakup mematuhi undang-undang ketenagakerjaan, hak-hak karyawan, dan peraturan dari Badan Kepegawaian Negara.