Implementasi Metode Waspas Pada Pemilihan Hakim Terbaik Pengadilan Agama
Keywords:
WASPAS, Pemilihan, Hakim, TerbaikAbstract
Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A kota Medan beralamat di jalan Sisingamangaraja adalah tempat diselenggarakan penegakan hukum serta keadilan tingkat pertama untuk masyarakat yang mencari keadilan dalam hal-hal tertentu antara umat Islam dalam masalah pernikahan, wasiat, ahli waris, infaq, wakaf, zakat wasiat, dan ekonomi syariah. Hakim bertanggung jawab menyelenggarakan peradilan untuk menangani perkara yang telah disidangkan. Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Medan secara rutin melakukan pemilihan hakim terbaik dan memberikan penghargaan untuk hakim Pemberian penghargaan tersebut bertujuan meningkatkan kinerja para hakim. Penentuan
Hakim terbaik membutuhkan data alternatif dan kriteria yang dapat dijadikan acuan dalam proses pemilihan. Penentuan hakim terbaik penerima penghargaan dapat dilakukan dengan menggukanan sistem berbasis komputer yang disebut sebagai sistem pendukung keputusan dengan menerapkan metode penyelesaian masalah pengambilan keputusan. Metode WASPAS adalah metode pengambilan keputusan yang merupakan perpaduan antara 2 metode yaitu metode SAW dan metode WP.