Sosialisasi Ketentuan Hukum Merek Well Known Mark Dalam Pembelian Barang Melalui Online Bagi Siswa SMA Negeri 3 Medan

Authors

  • Bina Era Dany Sari Universitas Islam Sumatera Utara

Keywords:

Sosialisasi, Hukum Merk, Pembelian Barang

Abstract

Teknologi Informasi berkaitan dengan transaksi bisnis online berkembang sangat pesat. Masyarakat pelaku usaha dan konsumen, baik yangberada di pusat-pusat perkotaan hingga ke daerah-daerah memanfaatkan teknologi informasi untuk berbelanja atau bertransaksi termasuk didalamnya transaksi produk barang yang berlabel Well Known Mark (Merek Terkenal) yang mendapat perlindungan Hukum Merek diperjualbelikan melalui sarana online system. Dalam transaksi online terkait produk barang Merek Terkenal masih terlihat adanya pelanggaran-pelanggaran sehingga merugikan pihak pemilik Merek. Sehubungan dengan hal tersebut menjadi penting untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada siswa-siswi SMA yang juga sangat potensial menjadi konsumen dari barang-barang bermerek yang diperjual belikan melalui internet. Secara nasional, Merek Terkenal (Well Known Mark) di Indonesia diatur berdasarkan pada Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Sementara itu di tingkat internasional ketentuan yang mengatur Merek Terkenal melalui ketentuan Article 6bis Paris Convention serta Article 16 (2) TRIPs Agreement. Transaksi bisnis secara online di Indonesia diatur melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berkaitan dengan berkembang pesatnya praktik-praktik transaksi produk barang bermerek terkenal melalui online system, maka bagi kepentingan perlindungan hukum baik bagi pemilik Merek terkenal maupun konsumen, khususnya remaja siswa siswi yang cendrung adaftif terhadap perubahan trend baru, penting untuk memahami ketentuan-ketentuan hukum baik hukum Merek maupun hukum informasi teknologi sebagaimana diatur dalam U.U. No 15 Tahun 2001 dan U.U. No. 11 Tahun 2008 serta PP No. 82 Tahun 2012.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Sari, B. E. D. (2024). Sosialisasi Ketentuan Hukum Merek Well Known Mark Dalam Pembelian Barang Melalui Online Bagi Siswa SMA Negeri 3 Medan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Inovasi, 1(1), 35-39. Retrieved from https://journals.stimsukmamedan.ac.id/index.php/inovasi/article/view/758

Issue

Section

Articles